Pages

E-DAPODIK CARD KARTU YANG BERMANFAAT

Pada tahun 2014 ini untuk bisa mengecek INFO PTK bagi PTK yang sudah bersertifikasi dengan memasukkan NO NRG sebagai

PENDATAAN G2PT KECAMATAN SUKATANI

Berikut adalah lampiran/Form untuk pendataan Operator Sekolah G2PTK Kecamatan Sukatani.

UNDUH FORMULIR PADAMU NEGERI

Masukan NUPTK atau Nama Anda melalui kolom pencarian disamping. Setelah data Anda temukan, klik tombol "Unduh" Formulir.

Aplikasi DAPODIK V-3.0.2 Rilis 2015

Aplikasi Dapodikdas melalui versi 3.0.2 disempurnakan Kembali Menuju aplikasi untuk Yang Tepat guna Serta diharapkan DAPAT menghasilkan data yang Yang Berkualitas

Mengenal kesalahan pada Microsoft Excel

Saat bekerja dengan formula pada aplikasi Excel, mungkin saja ada kesalahan yang Anda lakukan. Kesalahan ini akan ditampilkan oleh.

SINKRON TERBARU DAPODIKDAS V.3.0.2

Saya kepala sekolah SD NEGERI XXXXXXXX menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke server Dapodikdas Kemdikbud adalah benar sesuai dengan fakta di sekolah yang saya pimpin. Apabila terjadi.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI PENGAWAS SEKOLAH

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung jawab pendidikan dala m hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang selanjutnya di sebut dengan pengawas.

Sunday, February 8, 2015

Tak Ada Penjaringan Data di Luar Dapodik

Jakarta (Dikdas): Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan olehInstruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
  1. Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011).
  2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
  3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
  4. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
  5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui surat ini Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.”* (Billy Antoro)

Dokumen terkait:

Terima Kasih (y)

Friday, February 6, 2015

KEBIJAKAN P2TK TENTANG ANEKA TUNJANGAN

Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sepulang dari mesjid (bubar jumatan) mendapatakan Siraman Rohani untuk menyejukan hati
Dan ketika buka kembli FB, ada info yang mudah-mudahn bermanfaat, Aamiin Ya Allohu Ya Robbal'almiin
  • Setidkanya, saat ini ada pencerhaan tentang :
  1. Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I/Tahun 2015 ???
  2. Bagimana Mekanisme nya ??
  3. Apa yang harus dilakukan ???

  • Jawabannya,
Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud) 
  • Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
  1. Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
  2. Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
  3. PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
  4. Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
  6. Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karenatidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
  7. Info lain akan ditayangkan di blog saya.

Tambahan dari Beliau tentang PKG :
  • Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. amun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.

  • Ok saya tambahkan....P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas 

  • Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan. 
  1. Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
  2. Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
  3. Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.

Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK kita bisa mengunjungi blog :
Terima Kasih Pa Asha Roed Andhin yang telah meberikan info & Pencerhannya, mohon maaf jika say Lancang Menyalin info ini, mudah-mudah bisa menjadi manfat bagi semua yang berkepntingan,


Aamiin Ya Allohu Ya Robbal'almiin 

Sumber : Group Facebook OPSIN :)
Pahami Dan Cermati..
SALAM SATU DATA (y)

CARA NON AKTIFKAN PTK DI PADAMU NEGERI

Untuk menset non-aktif PTK di sekolah Anda karena suatu hal, misal meninggal dunia atau pensiun, dapat Anda lakukan dengan login sebagai Operator sekolah terlebih dahulu, ikuti langkah-langkah singkat dibawah ini untuk melakukan non aktif PTK di sekolah Anda :
1. Buka layanan padamu http://padamu.siap.web.id/, pilih Login Admin/Operator Sekolah.
login-admin
2. Isikan Email/PegId/SiapId/NUPTK/NPSN dan Password dengan benar
form-login
3. Lalu ke menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> MUTASI & NON AKTIF dan Klik LAPORKAN PTK NON AKTIF
padamu-non aktif ptk 1 (ptk)
4. Akan ditampilkan daftar PTK Aktif yang ada di sekolah Anda dan pilih nama PTK yang akan di Non aktif kan
padamu-non aktif ptk 2 (ptk)
5. Kemudian akan keluar tampilan seperti ini dan lengkapi isian nya bila sudah klik SIMPAN
padamu-non aktif ptk 3 (ptk)
6. Mendapatkan SM04
padamu-non aktif ptk 4 (ptk)
7. Selanjutnya, serahkan surat tersebut ke Admin Dinas setempat untuk dijadikan permanen, klik pada tautan berikut untuk melihat panduan Persetujuan Non Aktif PTK oleh Dinas.

Pengajuan NUPTK Baru PADAMU NEGERI

Dokumen panduan ini selain diperuntukkan bagi PTK yang akan mengajukan NUPTK baru juga bagi Admin Dinas dan Admin LPMP Provinsi (Admin NUPTK) yang akan menyetujui pengajuan NUPTK dan Penerbitan NUPTK.
Berikut langkah dan prosedur Pengajuan NUPTK sampai Persetujuan Ajuan NUPTK masing – masing peran, apakah Anda seorang PTK, Admin Dinas maupun Admin LPMP Provinsi.
  1. PTK yang memenuhi kualifikasi, dapat mengajukan NUPTK baru melalui layanan PADAMU PTK. Pilih menu NUPTK Baru >> Ajukan NUPTK.ptk-1
  2. PTK mencetak Surat Pengajuan NUPTK Baru.ptk-2
  3. Kemudian oleh Admin Dinas Kota/Kabupaten melalui layanan PADAMU Dinas,  Admin Dinas Pendidikan/Mapenda melakukan Persetujuan Pengajuan NUPTK. Pilih Menu Pendidik & Tenaga Kependidikan >> Pengajuan NUPTK >> Entri Formulir S06.disdik-1
  4. Masukan PegID PTK tersebut, kemudian klik Cek PTK.disdik-2
  5. Periksa Data Pegawai pada lembar persetujuan Pengajuan NUPTK , Klik Lanjut jika sudah sesuai.
    disdik-3
  6. Periksa kelengkapa berkas pengajuan NUPTK yang dibawa PTK, Silakan cek kelengkapan berkas fisik , Pastikan berkas yang diterima sesuai dengan syarat Pengajuan NUPTK. Jika belum sesuai jangan dicentang, mintalah kepada PTK untuk melengkapi berkas sesuai syarat yang berlaku.disdik-4
  7. Terkait kebutuhan arsip, Anda dapat melakukan Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan pengajuan NUPTK.disdik-5
  8. SURAT TANDA TERIMA PENGAJUAN NUPTK BARU (S09) diserahkan kepada PTK bersangkutan dan SURAT PENGANTAR AJUAN NUPTK BARU (s10a/b) diserahkan kepada LPMP setempat.disdik-6
  9. Kemudian oleh Admin LPMP Provinsi melalui layanan PADAMU LPMP, Admin NUPTK di LPMP melakukan Entri Penerimaan Berkas setelah menerima Surat S10. Klik tombol Entri Formulir S10.
    lpmp-1
  10. Masukan PegID dan kode ajuan yang tertera pada formulir S10. Klik Cek PTK untuk melanjutkan.lpmp-2
  11. Klik Simpan pada halaman Penerimaan Berkas Pengajuan NUPTK.lpmp-3
  12.  Cetak tanda bukti Surat Tanda Terima Pengajuan NUPTK Baru (S10).lpmp-5
  13.  Setelah berkas diverifikasi, Admin NUPTK  menentukan Persetujuan atau Penolakan Penerbitan NUPTK. Klik Entri formulir S10a sebagai langkah persetujuan penerbitan NUPTK.lpmp-6
  14. Entri PegID dan klik Cek PTK untuk melanjutkan. Periksa data dan klik Simpan jika sudah benar.lpmp-7
  15. Cetak Surat Tanda Bukti Persetujuan Penerbitan NUPTK (S11).lpmp-8
  16. Selamat, NUPTK Anda sudah terbit. finish

Thursday, January 29, 2015

Aplikasi Dapodik V-3.0.3 Rilis

Untitled Document 3.02 – 3.03

Update versi terbaru apa harus menggunakan installer atau patch 3.03?

Cukup dengan menggunakan patch 3.03

. Dimana saya unduh patch 3.03

untuk unduh aplikasi terbaru bisa di lihat di website
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/laman/unduh

Bagaimana tahapan update aplikasi dari versi 3.02 ke 3.03?

    • Unduh aplikasi patch versi terbaru (3.03) di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/
    • Ikuti langkah installasi aplikasi patch 3.03
    • buka aplikasi yang ada di desktop
    • tekan CTRL + F5
    • setelah login, cek di beranda aplikasi pastikan versinya 3.03
    • kemudian lakukan sinkronisasi agar update aplikasi dapat turun ke lokal terutama pada bagian pemilihan kurikulum 2013 bagi sekolah yang telah ditentukan oleh kemdikbud.
    • Setelah itu cek dan edit pembelajarannya.

Apakah setelah menginstal patch 3.03 harus ganti prefill baru?

Tidak, setelah install patch 3.03 silahkan langsung melakukan login untuk mengecek datanya

Kenapa setelah install patch masih terbaca versi 3.02

Bila masih terbaca versi 3.02, lakukan refresh aplikasinya dengan cara tekan ctrl+f5, bila masih belum berubah klik pengaturan di browser lalu pilih clear history.

Perbedaan versi 3.02 – 3.03?

    • Penguncian pada penggunaan kurikulum di aplikasi dapodik bagi sekolah yang menggunakan kurikulum KTSP 2006 tidak akan bisa memilih kurikulum 2013 pada tabel rombongan  belajar (pengguna kurikulum 2013 adalah sekolah  yang telah ditentukan oleh Kemdikbud).
    • Penambahan fasilitas UN, sehingga pengguna aplikasi dapat mengecek data peserta UN dan mengekspornya dari aplikasi ke dalam bentuk excel.

  • Penambahan caption ͞Dilarang diganti dengan nama peserta didik lain͟ di tabel peserta didik.
  • Tingkat pendidikan untuk SLB dapat memilih tingkat 1 – tingkat 12.
  • Penambahan unduhan Excel pada tabel PD Keluar dan PTK Keluar.
  • Kolom nomor KPS/KKS pada tabel peserta didik.

Apakah rombel harus dihapus untuk mengubah dari kurikulum KTSP ke 2013 begitu juga sebaliknya?

Tidak, cukup dengan mengganti kurikulumnya saja dan mengedit kembali pembagian PTK Mengajar sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan.

Bagaimana langkah mengganti kurikulum agar tidak perlu menghapus rombelnya?

    • Silahkan  pilih  rombelnya  ganti  kurikulum  yang  sesuai  dengan  mengklik  kolom kurikulum setelah diganti klik simpan.
    • Lalu refresh atau tekan ctrl+f5.
    • Setelah itu klik rombongan belajarnya lalu klik pembelajaran .
    • Setelah muncul pembelajarannya silahkan edit sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan baik itu KTSP atau kurikulum 2013 lalu klik simpan.
    • Jika kurikulum SMP 2013 diganti ke KTSP SMP, selain mengganti pembagian jam mengajar juga harus menghapus mata pelajaran prakarya.
    • Jika KTSP SMP diganti ke kurikulum SMP 2013 (sekolah terpilih kurikulum SMP 2013), hapus mata pelajaran TIK.

Apakah username dan password harus di ganti dengan yg baru?

Tidak  perlu,  tetap  menggunakan  username  dan  password  yang  lama  saja,  tapi  jika menemukan masalah yang mengharuskan mengganti username dan password bisa di ganti.

Peringatan sebagian data tidak masuk, apa yg harus dilakukan?

Silahkan lakukan generate ulang prefill dan registrasi ulang bila belum berhasil silahkan hubungi dinas kab/kota setempat.
  • Apakah PTK dan PD harus di mapping ulang di dalam tabel rombel setelah di patch? Tidak, karena rombel tidak dihapus hanya mengganti kurikulum dan mengedit pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan

Apakah validasi dan sync ada perubahan?

Tidak ada perubahan sama dengan semester 1 baik cara dan metodeloginya.

Apakah data yg invalid (merah) mencegah pengiriman data (sync)

Data  invalid  tidak  akan  menghalangi  pengiriman  data  ke  server  ketika  melakukan sinkronisasi.

Jika ada PD/PTK yg mutasi (pindah sekolah/baru) di inputkan di patch 3.03?

Untuk PD/PTK yang pindah/mutasi ke sekolah baru silahkan diinputkan di semester 2 atau sesuaikan dengan surat mutasi/pindahnya.

Apakah kode registrasi berubah di versi 3.03?

Tidak, secara default tidak ada perubahan kode registrasi sekolah,  namun jika sekolah menghendaki mengubah koderegistrasi karena sesuatu hal(keamanan data), maka dapat diubah melalui dinas pendidikan kab/kota setempat. Namun hati-hati dalam mereset kode registrasi karena aplikasi kode registrasi lama akan ditolak oleh sistem pada saat sinkronisasi.

Kapan aplikasi 3.03 expired ?

Sesuai dengan periode semester 2 tahun ajaran 2014/2015 yaitu tanggal 30 Juni 2015

Apa yang harus dilakukan setelah 3.03 ?

Akan ada updating versi sesuai dengan kebutuhan dan periodisasi pendataan, ikuti informasi terupdate di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.

Apakah penerbitan NISN masing menggunakan dapodikdas ?

Ya, Mekanisme pengumpulan datanya masih tetap dengan dapodikdas dan vervalpd

Jika ada sekolah merger, apa yang harus dilakukan?

    • Dinas menghubungi pusat untuk dilakukan proses merging
    • Proses merging di pusat dapat memindahkan data PD, PTK, dan Prasarana secara otomatis dari sekolah yang dilebur ke sekolah induk tanpa harus menginput ulang.
    • Setelah proses merging selesai, sekolah induk melakukan generate ulang prefill baru dan diregistrasikan seperti biasa dengan menggunakan kode registrasi sekolah induk. Sekolah yang dilebur akan otomatis terhapus di pusat.
    • Maka akan terlihat PD, PTK dan Prasarana di sekolah yang dilebur otomatis masuk di sekolah induk.

Jika ada sekolah tutup atau berhenti beroperasi, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan penutupan sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp

Jika ada sekolah berganti nomenklatur, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan melakukan perubahan nomenklatur sekolah melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Maka secara otomatis data di Dapodik akan berubah mengikuti data di vervalsp

Jika ada sekolah baru, apa yang harus dilakukan?

Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan menambahkan sekolah baru melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id, NPSN akan diterbitkan oleh PDSP dan secara otomatis kode registrasi dapat diterbitkan dan diunduh di manajemen pendataan (akses dinas). Kemudian sekolah melakukan proses instalasi aplikasi versi 3.02 + patch aplikasi versi 3.03, generate prefill, dan registrasi seperti biasa
  • Jika ada kesalahan identitas sekolah yang dikunci di aplikasi Dapodikdas seperti NPSN, alamat sekolah, kecamatan, SK Izin Operasional, desa, dll, apa yang harus dilakukan? Hubungi dinas kab/kota setempat, lalu dinas akan mengubah identitas sekolah tersebut
melalui vervalsp.data.kemdikbud.go.id dan otomatis akan mengupdate data di Dapodik saat
melakukan sinkronisasi.

Jika ada pertanyaan terkait integrasi kurikulum 2013 dan aplikasi Dapodik silakan hubungi pengaduan.kemdikbud.go.id

  • Jika sekolah/ dinas tetap mempertahankan implementasi kurikulum 2013 diluar sekolah yang ditentukan, apa yang harus dilakukan?
Hubungi pengaduan.kemdikbud.go.id

Jika ingin berpindah komputer/laptop untuk mengerjakan aplikasi Dapodikdas, apa yang harus dilakukan?

    • Di komputer yang baru: generate ulang prefill baru, lalu install aplikasi, registrasi seperti biasa. Maka akan muncul data hasil sinkronisasi terakhir.
    • DI komputer yang lama lakukan uninstall aplikasi .
    • Jika tidak dilakukan tahapan seperti diatas,dapat menyebabkan data berganda.

Sekolah saya ada di daftar validasi pada laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?

Lakukan perbaikan sesuai dengan informasi data invalid

Jika sekolah saya masuk kedalam validasi rombel berganda, apa yang harus dilakukan?

    • Lakukan generate ulang prefill yang baru, registrasikan dengan prefill baru tersebut dengan username dan password berbeda/sama (tidak masalah).
    • Periksa rombongan belajar, maka akan nampak rombel yang berganda tersebut.
    • Keluarkan anggota rombel, hapus pembelajaran, setelah itu rombel dapat dihapus.

Jumlah siswa berbeda antara di aplikasi dapodik lokal saya dan di laman dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, apa yang harus dilakukan?

Jumlah siswa yang ditampilkan di laman dapo.dikdas adalah siswa yang masuk ke dalam rombongan belajar sesuai dengan periode aktif semesternya. Jika berbeda, kemungkinan ada peserta didik yang belum masuk kedalam rombongan belajar. Periksa kembali lalu sinkronkan. Jika langkah ini tetap menghasilkan perbedaan jumlah data, lakukan generate ulang prefill lalu registrasikan denganprefill yang baru, data tersebut merupakan data yang sesuai di server. Periksa, lengkapi, lalu sinkronkan kembali.

Thursday, January 22, 2015

PEMBERITAHUAN BATAS AKHIR PADAMU NEGERI PERIODE 2014


Kepada PTK se-Indonesia yth.

Sebagaimana telah disampaikan rangkaian agenda kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan dan PKG melalui Layanan Padamu Negeri berdasarkan surat edaran berikut:
  1. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud No. 19091/J/LL/2014 tanggal 4 Agustus 2014 perihal Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Nasional 2014
  2. Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 
Bahwa seluruh agenda kegiatan dimaksud hingga batas akhir hingga 31 Desember 2014. Berkenaan dengan batas akhir tersebut akan diberlakukan beberapa pembatasan akses pada beberapa fitur/modul Layanan Padamu Negeri yang berlaku mulai 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015, antara lain:
  1. Modul status keaktifan ptk individu periode 2014/2015 (cetak baru kartu digital ptk) ditutup/dinonaktifkan.
  2. Modul PKG (login kepsek) periode Desember 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014 dan yg telah cetak S22 untuk disetujui Admin Dinas (S23)
  3. Modul ajuan NUPTK baru (S06) ditutup/dinonaktifkan kecuali cetak ulang bagi yg sudah mengajukan hingga 31 Desember 2014.
  4. Modul ajuan peserta DIO 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014.
  5. Modul transaksional ProDEP 2014 ditutup/dinonaktifkan kecuali arsip periode 2014. 
  6. Modul EDS siswa, guru dan kepsek ditutup/dinonaktifkan kecual arsip periode 2013 dan 2014.
  7. Modul Registrasi PTK baru (Entri Formulir A05 dan A06) ditutup/dinonaktifkan.


Catatan
  1. Semua ajuan NUPTK baru S06 dan PKG S22 yg tercetak hingga 31 Desember 2014 pk. 23.59 WIB masih dapat diproses oleh Admin Dinas dan LPMP hingga 31 Januari 2015.
  2. Mulai 1 Februari 2015 semua status ajuan NUPTK baru (S06) dan PKG (S22) periode 2014 yang belum disetujui oleh Admin Dinas/LPMP diotomasi dibatalkan by sistem untuk memulai ajuan NUPTK baru dan PKG periode semester 2 di tahun 2015.  
  3. Bagi PTK yang belum menyelesaikan status keaktifan PegID/NUPTKnya periode semester 1 tahun ajaran 2014/2015 akan dicatat oleh sistem dengan status tidak aktif di periode tersebut. 
  4. PegID/NUPTK dari setiap PTK akan tetap aktif untuk dapat mengikuti agenda kegiatan-kegiatan di periode semester 2 tahun ajaran  2014/2015 nanti. Bilamana dalam 2 periode semester berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016 nanti. 


Demikian informasinya semoga banyak memberi manfaat. 


Salam Padamu Negeri Indonesiaku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Wednesday, January 21, 2015

Sekolah Belum Registrasi SDM.DATA.KEMDIKBUD.GO.ID


Salam Sejahtera G2PTK Sukatani !!!
Berikut saya Lampirkan data yang belum registrasi pada SDM Data Kemdikdub. pada Tahun 2014/2015
Ini Silahkan Lihat / Download data nya di SINI !!

Terima Kasih :)