Assalamu'alaikum Wr, Wb.
Sepulang dari mesjid (bubar jumatan) mendapatakan Siraman Rohani untuk menyejukan hati
Dan ketika buka kembli FB, ada info yang mudah-mudahn bermanfaat, Aamiin Ya Allohu Ya Robbal'almiin
- Setidkanya, saat ini ada pencerhaan tentang :
- Dari mana Pengambilan Data untuk Aneka Tunjangan semster I/Tahun 2015 ???
- Bagimana Mekanisme nya ??
- Apa yang harus dilakukan ???
- Jawabannya,
Sumber : Bpk. Asha Roed Adhin (P2TK Kemdikbud)
- Kebijakan P2TK Dikas untuk Penerbitan SK Tunjangan 2015 semester 1 :
- Data pembelajaran tetap mengacu pada dapodik untuk tahun ajaran 2014/2015 semester 2.
- Kurikulum mengacu pada penetapan Mendikbud tentang sekolah sekolah yang menerapkan K13 dan KTSP untuk semester ini.
- PKG menjadi syarat tunjangan Profesi, tanggung jawab penginputan nilai PKG ke dalam sistem P2TK dibebankan kepada pengawas sekolah (bukan operator sekolah)
- Definisi daerah khusus mengacu pada Penetapan Daerah khusus oleh Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
- Untuk Guru Tidak Tetap Daerah yang kontraknya tahunan harusnya menyerahkan sk fisik atau kontrak kerja 2015 yang ditandatangani oleh kepala daerah dan sumber gaji berasal dari APBD.
- Penginputan pembagian jam mengajar harus diusahakan Valid sedari awal karenatidak menerima lagi usulan buka kunci jjm.
- Info lain akan ditayangkan di blog saya.
Tambahan dari Beliau tentang PKG :
- Format PKG sudah baku sudah ada dalam permendiknas no 35 tahun 2010. amun yg harus diupload dan diisi ke dalam sistem p2tk dikdas hanya scoring final nya saja.
- Ok saya tambahkan....P2TK dikdas sedang menyiapkan modul aplikasi pengisian scoring final PKG yang langsung ke server P2TK Dikdas. Tanggung jawab pengisian diberikan kepada pengawas
- Kebijakan P2TK Dikdas tentang aneka tunjangan.
- Nominasi (calon penerima) tunjangan fungsional non PNS, bantuan subsidi peningkatan kualifikasi S1, tunjangan Guru daerah khusus untuk tahun 2015, mengacu pada dapodik tahun 2014/2015 semester 2 yang telah valid pada akhir pebruari 2015.
- Kuota yang diberikan untuk masing masing daerah dihitung secara proporsional dari jumlah guru yg memenuhi syarat tunjangan, dengan memperhitungkan kebutuhan guru di daerah tsb.
- Syarat penerima aneka tunjangan dan mekanisme penetapan menunggu finalisasi juknis oleh kementerian.
Untuk info lain, yang berkaitan dengan P2TK kita bisa mengunjungi blog :
Terima Kasih Pa Asha Roed Andhin yang telah meberikan info & Pencerhannya, mohon maaf jika say Lancang Menyalin info ini, mudah-mudah bisa menjadi manfat bagi semua yang berkepntingan,
Aamiin Ya Allohu Ya Robbal'almiin
Sumber : Group Facebook OPSIN :)
Pahami Dan Cermati..
SALAM SATU DATA (y)