Meski disampaikan dalam komen-komen yang disertai canda ringan, tapi saya yakin disana tertulis kabar penting mengenai mekanisme atau ketentuan tentang SKTP Guru dan SKTP Pengawas. Yang perlu dicatat adalah tentang pernyataan "GA ADA USUL-USULAN."
Apakah ini pertanda mekanisme pencentangan oleh OP Disdik artinya ditiadakan...???
Silahkan simak komen yang saya kasih kotak biru...!!! (y)
Saturday, February 14, 2015
PERIKSA ULANG PENGISIAN DAPODIK
0 Comments
Subscribe to:
Post Comments (Atom)